Komisi V DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

PALEMBANG — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026 dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menyatakan posko tersebut menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru.

“Kami membuka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dan akan berkoordinasi dengan Ombudsman,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Banmus DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Seluruh pihak sepakat bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Alwis menegaskan, mekanisme penerimaan tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Pergub Nomor 136 Tahun 2026.

“Secara prinsip sama dengan tahun sebelumnya, dengan empat jalur penerimaan,” tegasnya.

Empat jalur tersebut meliputi jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Selain itu, terdapat jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kuota maksimal 20 persen dari total penerimaan.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *